Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki kewenangan sesuai ketentuan, yaitu: a. menilai kinerja direksi LPPL Radio Suara Rengganis; b. menilai pelaksanaan rencana kerja, anggaran, independensi dan netralitas siaran; c. melaporkan hasil pengawasan penyelenggaraan LPPL Radio Suara Rengganis kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan; d. menampung aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Direksi; dan e. meminta dan menerima masukan, saran atau pendapat publik mengenai siaran/acara LPPL Radio Suara Rengganis.
Koreksi Anda