Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat berbentuk: a. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat; b. kelompok Nelayan; c. kelompok usaha bersama; d. kelompok pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; e. kelompok pelestari dan pengawas sumber daya kelautan dan perikanan; dan/atau f. kelompok Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. (2) Kelembagaan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan, asosiasi, koperasi atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan. (3) Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) berfungsi sebagai wadah pembelajaran, kerjasama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan usaha perikanan. (4) Dalam menyelenggarakan fungsinya, kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan usaha perikanan yang berkelanjutan; b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha; c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam usaha perikanan.
Koreksi Anda