Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e guna mendukung usaha perikanan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dan/atau memaksimalkan hasil penangkapan ikan. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. kerja sama alih teknologi; dan c. penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Koreksi Anda