Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf e guna mendukung usaha perikanan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dan/atau memaksimalkan hasil penangkapan ikan.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Koreksi Anda
