Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan. (2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk sarana dan prasarana produksi perikanan; b. pemberian subsidi bunga kredit program; dan/atau c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha di Daerah.
Koreksi Anda