Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk sarana dan prasarana produksi perikanan;
b. pemberian subsidi bunga kredit program;
dan/atau
c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha di Daerah.
Koreksi Anda
