Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam aspek : a. praproduksi; b. produksi; c. permodalan; d. pemasaran; e. peningkatan keterampilan sumber daya manusia; dan/atau f. teknologi. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda