Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a termasuk pada rumah tangga atau keluarga Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang perikanan;
b. pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang perikanan; dan/atau
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang usaha perikanan.
(3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada keluarga Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, Pengolah Ikan Kecil, dan Pemasar Ikan Kecil.
Koreksi Anda
