Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Risiko kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi : a. kematian akibat kecelakaan; b. cacat tetap akibat kecelakaan; dan c. biaya pengobatan akibat kecelakaan. (2) Jaminan perlindungan atas Risiko kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk fasilitasi bantuan pembayaran premi Asuransi bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Koreksi Anda