Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana produksi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dengan harga terjangkau bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan. (2) Sarana produksi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi : a. bahan bakar minyak dan/atau sumber energi lainnya; dan b. air bersih dan es. (3) Penyediaan sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Koreksi Anda