Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dengan harga terjangkau bagi Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan serta sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Prasarana penangkapan ikan, paling sedikit meliputi: 1. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan; 2. pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan Ikan; 3. jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan; 4. alur sungai dan muara; 5. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan 6. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan. b. Prasarana pembudidayaan ikan, paling sedikit meliput: 1. lahan dan air; 2. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan; 3. saluran pengairan; 4. jalan produksi; 5. jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi; 6. instalasi penanganan limbah; dan 7. tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan, dan c. Prasarana pengolahan dan pemasaran, paling sedikit meliputi: 1. tempat pengolahan Ikan; 2. tempat penjualan hasil Perikanan; 3. jalan distribusi; dan 4. instalasi penanganan limbah.
Koreksi Anda