Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemerintah Daerah, pelaku usaha dapat melaksanakan perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah lain, Pelaku Usaha, Kelembagaaan, dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda
