Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan yang meliputi : a. penyediaan prasarana Usaha Perikanan; b. kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan; c. jaminan kepastian usaha; d. jaminan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan; e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; f. pengendalian impor Komoditas Perikanan; g. Jaminan keamanan dan keselamatan; dan Fasilitasi dan bantuan hukum.
Koreksi Anda