Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan yang meliputi :
a. penyediaan prasarana Usaha Perikanan;
b. kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan;
c. jaminan kepastian usaha;
d. jaminan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan;
e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
f. pengendalian impor Komoditas Perikanan;
g. Jaminan keamanan dan keselamatan; dan Fasilitasi dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
