Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo. Ditetapkan di Situbondo pada tanggal 01 Maret 2022 BUPATI SITUBONDO, ttd. KARNA SUSWANDI Diundangkan di Situbondo pada tanggal 01 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO, ttd. SYAIFULLAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR : 23-1/2022 SALINAN sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM ANNA KUSUMA, S.H.,M.Si Pembina (IV/a) 19831221 200604 2 009 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA. PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN I. PENJELASAN UMUM Secara geografis, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang cukup dikenal dengan Daerah Wisata Pasir Putih serta memiliki garis pantai yang panjang. Kondisi ini sesungguhnya membuat Kabupaten Situbondo menjadi salah satu daerah dengan potensi kelautan dan perikanan yang begitu besar. Kekayaan alam tersebut pada kenyataannya memiliki potensi yang besar pula sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.Ketersediaan Sumber Daya Alam yang demikian, harus dikelola dengan perencanaan yang baik pula. Dibutuhkan konsep perencanaan yang matang dan berkelanjutan, demi mencapai pembangunan Daerah yang mampu mensejaherakan masyarakat secara adil dan selaras. Sementara itu, dengan dianutnya prinsip Otonomi Daerah dengan konsep desentralisasi yang seluas-luasnya, maka Negara dalam hal ini berwenang untuk mendelegasikan tugasnya yang demikian kepada Daerah. Selain itu, dengan dianutnya sistem Otonomi Daerah, maka telah menjadi kewajiban bagi Daerah pula untuk mengatur secara mandiri tentang bagaimana keberlangsungan dan terjaminnya hak-hak masyarakat mengenai terwujudnya ketentraman umum di Daerah. Sehingga, berangkat dari pengertian di atas, dipengaruhi beberapa faktor yang diantaranya adalah bahwa Daerah dianggap sebagai “perpanjangan tangan dari Negara” untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas Negara dalam mensejahterakan masyarakat, serta adanya kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera terpenuhi berupa jaminan ketertiban dan ketentraman umum. Berdasarkan Lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan atas usaha kecilnya berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga, berdasarkan pengertian tersebut, maka ruang lingkup Peraturan Daerah ini juga ditujukan pada usaha-usaha perikanan kecil. Usaha Kecil tersebut, diantaranya meliputi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh serta Pembudi Daya Ikan Kecil dengan luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare. Adapun Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
Koreksi Anda