Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda