Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan. (2) Strategi perlindungan dilakukan melalui : a. penyediaan prasarana dan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pembudidayaan Ikan; b. kemudahan memperoleh sarana usaha Perikanan dan Pembudidayaan Ikan; c. jaminan kepastian Usaha Perikanan dan Pembudidayaan Ikan; d. jaminan resiko Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan; e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; f. jaminan keamanan dan keselamatan; dan g. fasilitasi dan bantuan hukum. (3) Strategi pemberdayaan dilakukan melalui : a. pendidikan dan pelatihan; b. pendampingan; c. kemitraan usaha; d. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; e. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; f. jaminan keamanan dan keselamatan; dan g. penguatan Kelembagaan.
Koreksi Anda