Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap:
a. Nelayan Kecil;
b. Nelayan Tradisional;
c. Nelayan Buruh;
d. Pembudi Daya Ikan Kecil;
e. Pengolah Ikan; dan
f. Pemasar Ikan.
(2) Selain Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perlindungan dan Pemberdayaan juga diberikan kepada keluarga Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(3) Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kriteria :
a. menggunakan teknologi sederhana; dan
b. melakukan Pembudidayaan Ikan dengan luas lahan :
1. usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan :
a) pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
2. usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 5 (lima) hektare.
3. usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
Koreksi Anda
