Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah dan Pemasar Ikan bertujuan untuk : a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; c. meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan penguatan Kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; e. melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim, serta pencemaran; f. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum; g. mewujudkan kemandirian Nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.
Koreksi Anda