Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 124.685.546.164,00 (seratus dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh empat rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 124.685.546.164,00 (seratus dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh empat rupiah).
Koreksi Anda