Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah), yang terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan; b. Penyertaan modal daerah; c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuhtempo; d. Pemberian pinjaman daerah;dan e. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda