Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp124.685.546.164,00 (seratus dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. Pencairan dana cadangan; c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. Penerimaan pinjaman daerah; e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah;dan f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 124.653.533.830,00 (seratus dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah). (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 32.012.334,00 (tiga puluh dua juta dua belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). (7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda