Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d direncanakan sebesar Rp 124.685.546.164,00 (seratus dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
