Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp 1.843.155.532.702,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.
Koreksi Anda