Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp 1.453.487.062.711,00 (satu triliun empat ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh dua ribu tujuh ratus sebelas rupiah),yang terdiri atas: a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 1.322.637.060.880 (satu triliun tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 130.850.001.831,00 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus lima puluh juta seribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah).
Koreksi Anda