Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 212.064.223.827,00 (dua ratus dua belas miliar enam puluh empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak daerah;
b. Retribusi daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 46.396.948.566,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 14.160.466.819,00 (empat belas miliar seratus enam puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp 4.033.881.019,00 (empat miliar tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan belas rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp 147.472.927.423,00 (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda
