Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp 1.718.469.986.538,00 (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
