Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 1)Semula Rp 184.281.400.554,00 2)Bertambah Rp 189.965.551.790,00
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya setelah perubahan
Rp 374.246.952.344,00
b. Penerimaan Pinjaman Daerah
1)Semula Rp 186.969.000.000,00 2)Bekurang Rp (186.969.000.000,00)
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah perubahan Rp 0,00
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,terdiri atas:
a. Pembentukan Dana Cadangan 1)Semula Rp 0,00 2)Bertambah Rp 30.000.000.000,00
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah perubahan Rp 30.000.000.000,00
b. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo 1)Semula Rp 15.580.749.753,00 2)Bertambah Rp 46.742.250.247,00
Jumlah Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo setelah perubahan Rp 62.323.000.000,00
Koreksi Anda
