Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
Penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Perumda Air Minum Tirta Baluran dapat berupa uang dan barang milik daerah.
Koreksi Anda
