Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pelayanan dan usaha Perumda meliputi kegiatan : a. kegiatan usaha pokok : 1. pelayanan air minum; 2. penyediaan dan pelayanan air bersih; 3. hidrant Umum; dan 4. air minum dalam kemasan. b. kegiatan usaha penunjang: 1. pengolahan air limbah; 2. kolam renang; dan 3. laboratorium. (2) Perumda dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain dengan tetap memperhatikan kegiatan usaha utama, maksud dan tujuan, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Kegiatan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda