Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pelayanan dan usaha Perumda meliputi kegiatan :
a. kegiatan usaha pokok :
1. pelayanan air minum;
2. penyediaan dan pelayanan air bersih;
3. hidrant Umum; dan
4. air minum dalam kemasan.
b. kegiatan usaha penunjang:
1. pengolahan air limbah;
2. kolam renang; dan
3. laboratorium.
(2) Perumda dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain dengan tetap memperhatikan kegiatan usaha utama, maksud dan tujuan, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
