Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Perubahan APBD;
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Pada Perubahan RKPD Dan Perubahan PPAS Dengan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD;
9. Lampiran IX Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
10. Lampiran X Daftar piutang daerah;
11. Lampiran XI Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
12. Lampiran XII Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
13. Lampiran XIII Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
14. Lampiran XIV Daftar sub kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan Kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan;
15. Lampiran XV Daftar dana cadangan;
16. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah; dan
17. Lampiran XVII Sinkronisasi Major Project dengan Dukungan Program Prioritas Daerah.
Koreksi Anda
