Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 1)Semula Rp 214.482.362.673,00 2)Bertambah Rp 42.396.347.915,00
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya setelah perubahan Rp 256.878.710.588,00
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,terdiri atas:
a. Pembentukan Dana Cadangan 1) Semula Rp 40.000.000.000,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp 0,00
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah perubahan Rp 40.000.000.000,00
Koreksi Anda
