Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan 1) Semula Rp 214.482.362.673,00 2) Bertambah Rp 42.396.347.915,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 256.878.710.588,00 b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp 40.000.000.000,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 40.000.000.000,00
Koreksi Anda