Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
a. melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;
c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
d. larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus.
(2) Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
