Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Bupati atas usul PPKD MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2) Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu didasarkan atas pertimbangan besaran anggaran, rentang kendali dan/ atau lokasi.
(3) Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dan wewenang:
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran;
c. menerima dan menyimpan TU dari BUD;
d. melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
e. menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
h. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
(4) Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi:
a. melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati;
b. memeriksa kas secara periodik;
c. menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
d. menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan
e. menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan.
(5) Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
(6) Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
(7) Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
(8) Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
