Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD yang bersangkutan. (2) Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh kepala SKPD kepada Bupati melalui PPKD. (3) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati. (4) Dalam hal tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), dengan lingkup penugasan meliputi: a. menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; b. meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; d. meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; e. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan f. menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. (5) Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. (6) Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. (7) Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda