Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai keuangan negara. (2) APBD dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b. kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda