Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. (3) Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi: a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa. (4) Dalam hal tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA. (5) Dalam hal tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. (6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA. (7) PA/KPA dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. (8) Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
Koreksi Anda