Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: a. menyusun RKA SKPD; b. menyusun DPA SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; l. MENETAPKAN PPTK dan PPK SKPD; m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi: a. menyusun anggaran kas SKPD; b. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah; c. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); d. menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial; e. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD. (3) Kepala SKPD selaku PA mempunyai wewenang, meliputi: a. menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); c. menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial; d. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan e. MENETAPKAN Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; (4) Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (5) Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD. (6) Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat: a. pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; b. hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. Kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengelolaan piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat: a. Perjanjian atau perikatan; b. berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (8) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (9) PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (10) Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. (11) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda