Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan
pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/ atau rentang kendali.
(2) Kriteria dari pertimbangan atas besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
