Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dikenai sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif, dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
