Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap:
a. fungsi peruntukannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
