Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah kabupaten;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan kualilikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan ` Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah kabupaten.
(4) Pengawasan terhadap segmentasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan
b. berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil.
Koreksi Anda
