Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf b meliputi: a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah kabupaten; b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi; c. kesesuaian bentuk dan kualilikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan. (2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan ` Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah kabupaten. (4) Pengawasan terhadap segmentasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan b. berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil.
Koreksi Anda