Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf a meliputi : a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa; b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi; c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi; d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi; e. pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan f. pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi. (2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang perseorangan.
Koreksi Anda