Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf a meliputi :
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi;
e. pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan
f. pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang perseorangan.
Koreksi Anda
