Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan di daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi tahapan: a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah; b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah; c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah; dan d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri.
Koreksi Anda