Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Bupati melakukan fasilitasi penyelenggaraan sistem informasi terintegrasi jasa konstruksi cakupan daerah.
(2) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi yang berkaitan dengan:
a. tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
b. tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Daerah; dan
c. tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi.
(3) Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa serta institusi yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan data dan informasi kepada Dinas dalam rangka tugas pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
Koreksi Anda
