Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diperuntukkan Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi dalam jenjang jabatan: a. teknisi atau analis; dan b. operator. (2) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi meliputi tahapan: a. identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah; b. penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai ketentuan; c. sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan; d. pelaksanaan pelatihan; e. fasilitasi pembiayaan sertilikasi tenaga kerja terampil; dan f. pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (3) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi, lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan tenaga terampil konstruksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda