Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan pada sub urusan jasa konstruksi meliputi : a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi; b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah; c. penerbitan perizinan berusaha bidang Jasa Konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. (4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perizinan berusaha berbasis risiko. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda