Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Jasa Konstruksi meliputi : a. kewenangan penyelenggaraan jasa konstruksi daerah; b. struktur usaha jasa konstruksi; c. penyelenggaraan jasa konstruksi; d. pelatihan tenaga terampil konstruksi; e. sistem informasi jasa konstruksi; f. penerbitan izin usaha jasa konstruksi; g. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi; h. partisipasi masyarakat; dan i. sanksi administratif.
Koreksi Anda