Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Jasa Konstruksi meliputi :
a. kewenangan penyelenggaraan jasa konstruksi daerah;
b. struktur usaha jasa konstruksi;
c. penyelenggaraan jasa konstruksi;
d. pelatihan tenaga terampil konstruksi;
e. sistem informasi jasa konstruksi;
f. penerbitan izin usaha jasa konstruksi;
g. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
h. partisipasi masyarakat; dan
i. sanksi administratif.
Koreksi Anda
