Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan pada asas: a. kejujuran dan keadilan; b. manfaat; c. kesetaraan; d. keserasian; e. keseimbangan; f. profesionalitas; g. kemandirian; h. keterbukaan; i. kemitraan; j. keamanan dan keselamatan; k. kebebasan; l. pembangunan berkelanjutan; dan m. wawasan lingkungan.
Koreksi Anda