Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pendaftaran, mekanisme dan tata kerja Lembaga Kesejahteraan Sosial, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Daerah dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda