Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga kesejahteraan sosial dalam melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berperan aktif melakukan penanganan PMKS. (2) Peran lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mencegah terjadinya masalah sosial; b. memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan c. menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga. (3) Dinas dapat memfasilitasi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk bekerjasama dengan Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda