Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, masyarakat dapat mendirikan lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Lembaga kesejahteraan sosial merupakan mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(3) Lembaga kesejahteraan sosial harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pendanaan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
